top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Yuk simak, Apa saja Pokok yang akan jadi PembahasanRUU Perlindungan PRT


Sumber : Nasional Kompas.com – Unjuk rasa di DPR

Jakarta – Seperti yang kita ketahui tujuan RUU ini adalah pengakuan PRT sebagai pekerja, mencegah terjadinya diskriminasi, memberikan perlindungan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT. pengesahan RUU tersebut juga akan menjadi sejarah kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan warga negara Indonesia. Terlebih bagi para PRT yang dinilainya sangat berjasa, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian. Dalam draf juga tercantum soal pendidikan pelatihan serta perlindungan yang tidak hanya mencakup PRT bersangkutan tetapi terhadap pemberi kerja. Hal tersebut disampaikan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).

Selain itu, kata dia, adapula aturan tentang penyaluran yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi, perdagangan, dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja, dan masih banyak lagi yang lainnya. Perlindungan ini juga menempatkan PRT sesuai karakteristiknya, yakni sebagai pekerja domestik yang berbeda dengan pekerja lainnya," kata dia. "Penting kita perlihatkan, hak untuk ibadah, jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial. Salah satu yang penting adalah jaminan sosial yang meliputi kesehatan dan tenaga kerja," kata dia. Sedangkan menurut Willy Aditya sebagai Ketua Panja RUU Pelindungan, menjelaskan bahwa RUU Pelindungan PRT selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Disepakatinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg), akan turut mengatur sejumlah perlindungan bagi PRT. Kemudian, Willy menjelaskan bahwa RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalamnya antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk perlindungan PRT dalam realisasi sosiokultural, bukan industrialis. "Selama dalam pembahasan Panja, RUU PPRT berisi tujuh pokok pemikiran terkait relasi dan kehidupan profesional PRT. Pertama, pengaturan mengenai pelindungan terhadap PRT mengedepankan asas kekeluargaan sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia," sebutnya.

Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Ketiga, Penyalur PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Empat, RUU PPRT juga mengatur mengenai bagaimana pelindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan, baik dari penyalur PRT maupun pemberi kerja, dijalankan. lima RUU PPRT bicara mengenai bagaimana calon PRT mendapatkan pendidikan, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari Penyalur PRT. ang keenam, di dalam RUU juga termuat ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT, Terakhir, atau yang ketujuh, pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya lewat pendelegasian wewenang, jelasnya.

Itulah beberapa pokok-pokok dalam pembahasan RUU Perlindungan PRT, penting juga untuk kita tahu isu berita ini ya girls, semoga bermanfaat.










Penulis : Stella Bella

Sumber : Media, K. (2020). Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Halaman all - Kompas.com. Retrieved 23 July 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2020/07/05/18011341/pengesahan-ruu-perlindungan-prt-dinilai-jadi-sejarah-penghapusan-kekerasan?page=all. Simak, Tujuh Pokok yang Akan Jadi Pembahasan RUU Perlindungan PRT | merdeka.com. (2020). Retrieved 23 July 2020, from https://www.merdeka.com/peristiwa/simak-tujuh-pokok-yang-akan-jadi-pembahasan-ruu-perlindungan-prt.html.

0 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page