top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

WANITA DIFABEL KERAP JADI KORBAN KEKERASAN JUGA!


Sumber : Pinterest - Newsroom

Jakarta - Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities atau CIQAL merupakan Lembaga fasilitator perbaikan kualitas hidup bagi difabel. Ciqal menunjukkan dari 29 kasus kekerasan terhadap difabel yang mereka dampingi di Yogyakarta sepanjang 2019, tidak ada satupun yang dihukum pidana.

Ciqal telah mendampingi penanganan 29 kasus kekerasan terhadap 23 perempuan dan 6 anak difabel. Pengurus CIQAL, Bonnie Kertaredja mengatakan sebagian besar korban berdomisili di Sleman, yaitu 19 kasus dan sisanya tersebar di Bantul dan Yogyakarta. Usia korban antara 6 tahun hingga lebih dari 40 tahun. Mereka mengalami kekerasan di ranah domestik sebanyak 25 kasus dan di ranah publik 4 kasus. Bonnie mengatakan "Kasus yang terjadi terhadap difabel sepanjang 2018 sampai 2019 mayoritas kekerasan dalam rumah tangga,". Bentuk kekerasan yang dialami perempuan difabel di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Dari puluhan kasus tersebut, suami menjadi pelaku terbanyak, yaitu 22 kasus, sisanya adalah masyarakat 2 kasus, teman 1 kasus, dan orang tua 2 kasus.

Ibnu Sukoco selaku Koordinator Advokasi CIQAL berkata bahwa hanya ada enam kasus yang diproses secara hukum. Itupun pelakunya tidak dijatuhi hukuman pidana. Kemudian enam kasus yang diproses secara hukum itu ditangani oleh Pengadilan Agama karena korban menggugat cerai. Biasanya para perempuan difabel korban kekerasan dalam rumah tangga tidak berani melapor karena biasanya korban dan keluarganya juga enggan melapor ke polisi karena tidak ingin kasusnya diketahui publik. Apalagi jika dalam kasus kekerasan seksual, kebanyakan keluarga korban menganggap peristiwa itu aib yang harus ditutupi.

Sejauh ini, upaya yang dilakukan CIQAL antara lain berjejaring dengan komunitas masyarakat di daerah. Misalnya dengan Komunitas Melati Bakti di Bantul dan Forum Komunikasi Difabel di Sleman. Mereka dilibatkan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak difabel dan persoalannya kepada masyarakat.

CIQAL juga menjalin komunikasi dengan puskesmas di daerah sebagai pelayanan kesehatan pertama bagi masyarakat, dalam hal ini korban

Sementara di bidang hukum, CIQAL bekerja sama dengan Polres Sleman dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak difabel. Dan juga CIQAL turut membantu memfasilitasi pendampingan, seperti menyediakan penterjemah bahasa isyarat untuk tunarungu.

Harapan kedepannya memang untuk membatu para korban kekerasan wanita yang difabel ini. umur bukanlah Batasan, semua harus dibantu. Dan memang pelaku kekerasa terhadapa wanita difabel ini wajib di tindak pidana, karena wanita difabel pun berhak mendapat perlakuan yang sama dengan wanita – wanita lainnya.

Penulis : Cut Zahra

Sumber : Kustiani, R. (2020). Dari 29 Kasus Kekerasan Terhadap Difabel, Tiada yang Dipidana. from https://difabel.tempo.co/read/1294353/dari-29-kasus-kekerasan-terhadap-difabel-tiada-yang-dipidana/full&view=ok

2 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page