top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Tidak Dapat Dicegah! Anak Dibawah Umur Banyak Yang Sudah Menikah!


Sumber : Pexels – Jasmine Carter

Jakarta – Perkawinan merupakan sebuah komitmen dan tanggung jawab yang bukan main – main. Kita tidak bisa asal menikah dan lepas tanggung jawab begitu saja. Banyak tanggungan – tanggungan dan permasalahan yang pastinya akan dihadapi. Perlu pemikiran dewasa untuk menghadapi situasi seperti ini. Umumnya perkawinan memang semestinya harus diatas umur yang matang, tetapi tidak dapat dipungkiri juga masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang menikah di bawah umur.

Perkawinan di bawah umur memang menjadi perhatian dunia, termasuk di Indonesia. Ada banyak alasan bahwa perkawinan di bawah umur merupakan permasalahan yang serius dan perlu diatasi dan dicegah juga untuk menghindari dampak buruk yang berkepanjangan. Perkawinan dibawah umur sebenarnya sering terjadi di daerah – daerah perkampungan maupun pedesaan, berbeda jika dengan di Kota yang terbilang tidak sebanyak dikampung.

Batas usia perkawinan di Indonesia berdasarkan UU Perkawinan saat ini yaitu 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki. Berdasarkan hukum yang berlaku, perkawinan anak dimasalahkan jika pengantin belum cukup umur untuk menikah. Selain itu juga melanggar hukum, jika pernikahan terjadi akan ada banyak hak yang terenggut sebagai anak. Hak-hak yang terenggut serasa lebih kompleks ke depannya.

Setelah pernikahan, hubungan pasangan pasti akan mengarah pada hubungan biologis suami-istri. Secara fisik tentu ada yang membedakan dengan pasangan yang menikah dengan usia yang cukup dan matang. Pernikahan usia anak bagi perempuan berdampak banyak hal. Anak usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dunia dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun.

Secara fisik, anak perempuan masih sangat riskan untuk berhubungan badan, mengandung, apalagi melahirkan. Sangat prihatin ketika menyaksikan anak-anak seusia itu harus mengandung, melahirkan, kemudian harus membesarkan serta mendidik anak-anak. Padahal predikat pengasuh (orangtua) masih sama dengan predikat yang diasuh, yaitu sama-sama berpredikat sebagai anak-anak. Belum lagi jika mereka tidak ada yang membantunya untuk mengurus anak.

Selain itu, banyak anak, terutama anak perempuan yang sudah menikah akan putus sekolah. Hal itu dapat menyebabkan semakin sempitnya peluang perempuan muda untuk memperbaiki kesejahteraan. Akhirnya, akan memperpanjang masalah sosial yang sudah ada. Hal seperti ini sebenarnya harus segera mendapatkan edukasi – edukasi yang benar sejak dini.

Peran orangtua dan masyarakat sekitar akan sangat berpengaruh kuat akan terjadinya pernikahan di bawah umur. Dispensasi perkawinan banyak yang terkabul. Seringkali pihak lembaga pernikahan juga tidak berdaya untuk mencegah pernikahan usia anak jika syarat dan berkas untuk mengajukan pernikahan sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Perkawinan anak biasanya ada yang dilakukan karena faktor ekonomi. Contohnya misal saat anak dinikahkan sebagai penebus utang. Menikahkan anak dengan orang yang lebih kaya juga diharapkan dapat memperbaiki keadaan ekonomi. Jika hal ini dilakukan terus-menerus dapat menimbulkan suatu kebiasaan yang pada akhirnya akan berimplikasi pada pembentukan budaya 'menikahkan anak'.

Pada intinya memang kita harus mencegah pernikahan dibawah umur demi kesejahteraan mereka nantinya. Dan memang harus dilakukan edukasi dan tindakan sejak dini. Jangan sampai malah hal ini akan menjerumuskan seseorang atau membuat seseorang menyesal dikemudian hari akibat menikah dibawah umur secara cepat.

Penulis : Cut Zahra

Sumber : Trisna, R. (2020). Indonesia (Masih) Darurat Perkawinan Anak. fromhttps://news.detik.com/kolom/d-4044812/indonesia-masih-darurat-perkawinan-anak

0 views0 comments

Commenti


Post: Blog2_Post
bottom of page