top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Situasi Panas, RUU Kekerasan Pada Wanita Di Tunda!


Sumber : Unsplash – Jen Theodore

Jakarta setiap harinya mungkin kita telah melihat kumpulan – kumpulan berita kekerasan terhadap wanita yang diberitakan di berbagai media di Tanah Air. Banyak sekali kasus – kasus kekerasan pada wanita setiap bulannya. berbagai jenis kasus, daerah, korban dan pelaku.

Berita – berita tersebut menjadi salah satu bahan catatan aktivis dan organisasi perempuan di Indonesia.

Saat ini yang kita ketahui bahwa RUU Penghapusan kekerasan seksual pada wanita telah dikeluarkan statement nya. Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna F. Laoly, dan Panitia Perancang Undang-Undang (UU) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengurangi 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas ) Prioritas Tahun 2020, termasuk RUU PKS, yang sebelumnya dibahas di Komisi VIII.

“RUU PKS ditarik (dari Prolegnas Prioritas 2020.red) karena pembahasannya agak sulit. Kami menarik dan sekaligus mengusulkan yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang kepada wartawan di DPR.

Setelah keputusan yang diberitakan ini, Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan keras yang menyesalkan penundaan pembahasan RUU PKS.

“Penundaan berulang ini dapat menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR RI belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual,” kata Komnas Perempuan dalam pernyataannya tersebut. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya tidak dapat memahami alasan penundaan karena pandemi virus corona membuat pembahasan tidak berlangsung efektif dan “pembahasannya sulit.” Andy Yentrivani juga berkata “Kuat dugaan bahwa memang ada sebagian anggota dewan yang tidak serius atau tidak paham dengan gentingnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia”.

Komnas Perempuan dalam pernyataan persnya mengingatkan bahwa pandemi virus corona tidak menyurutkan kasus kekerasan seksual. Kemudian Menurut Komnas HAM juga, selama Januari hingga Mei 2020, terdapat 542 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau relasi personal, di mana 24 persen adalah kasus kekerasan seksual. Sementara pada ranah komunitas, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus di mana 89 peren atau 203 kasus adalah kekerasan seksual.

Jika dilihat dari data yang telah ada, seharusnya memang RUU PKS ini tidak ditunda hingga tahun depan (2021). Karena dari adanya penundaan RUU ini pastinya aka nada beberapa dampak yang tidak diinginkan,. Hal ini banyak mengundang kekecewaan masyarakat di Tanah Air. 

Sumber : Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Jadi Prioritas 2020?. (2020). from https://www.voaindonesia.com/a/mengapa-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-tak-jadi-prioritas-2020-/5489315.html

1 view0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page