top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

PERNIKAHAN DINI RENTAN TERJADINYA KEKERASAN RUMAH TANGGA / KDRT


Sumber Gambar: Pexels.com – Freestocks.org

Jakarta – Pernikahan dini atau biasa dikenal dengan pernikahan usia muda pada dasarnya akan berkontribusi besar pada tingginya angka kematian disaat wanita pertamakali melahirkan. Alasan hal tersebut dungkapkan karena pernikahan usia dini cenderung seorang wanita belum siap secara lahirnya, terutama belum siap dalam rahimnya. Pernikahan dini atau pernikahan anak berusia di bawah 18 tahun rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah faktor turut mempengaruhi terjadinya kasus kejahatan yang terjadi dalam rumah tangga hasil perkawinan dini tersebut.


Komisioner Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, mengatakan, dalam pernikahan usia dini dipastikan fungsi-fungsi keluarga banyak yang tidak jalan. Menurut Jasra, berdasarkan sejumlah kajian, dari sisi usia, kondisi psikologis usia menikah matang pada saat berusia 22 tahun. “Faktor psikis misalnya, untuk yang ekonomi lemah dan usia kedua pasangan yang tidak terpaut jauh. Lambat laun akan terjadi cekcok. Fase-fase itu terkoneksi satu faktor dengan faktor yang lain,” ujarnya Jasra pada “kriminologi” KPAI.

Pada saat menikah muda sangat rentan mengalami kekerasan karenanya belum paham cara mengelola rumah tangga, rentan mengalami kekerasan seksual, seperti pemaksaan hubungan seksual karena belum paham dan pasangan tidak sabar. Faktor psikis misalnya, untuk yang ekonomi lemah dan usia kedua pasangan yang tidak terpaut jauh. Lambat laun akan terjadi cekcok. Maka kekerasan sering kali terjadi pada perempuan atau pasangannya.

Sementara pemicu pernikahan di usia dini, bisa pula terjadi karena ada dorongan keluarga yang tidak memahami. Anak banyak yang tidak sekolah, akhirnya dinikahkan, ada juga faktor budaya dan ada juga faktor anak sebagai sumber ekonomi.  Perkawinan anak banyak yang terjadi di luar persetujuan anak. Hak untuk tumbuh kembang, kebebasan untuk mengambil pilihan dihilangkan. Maka, batas usia yang diatur di dalam UU Perkawinan harus dibatalkan, dan diganti dengan menaikkan batas usia perkawinan ke dalam usia yang lebih dewasa, yakni 18 tahun.





Penulis : Stella Bella

Sumber : Pernikahan Dini Picu Kekerasan Dalam Rumah Tangga | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2020). Retrieved 9 July 2020, from https://www.kpai.go.id/berita/pernikahan-dini-picu-kekerasan-dalam-rumah-tangga. Dampak Pernikahan Dini: Kemiskinan, Kesehatan Bayi dan Rentan KDRT. (2020). Retrieved 9 July 2020, from https://news.detik.com/berita/d-2744221/dampak-pernikahan-dini-kemiskinan-kesehatan-bayi-dan-rentan-kdrt

0 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page