top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

PENGANGGURAN SALAH SATU PENYEBAB UTAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK


Sumber : Unsplash.com – Jordan Whitt

Jakarta – Bagi setiap rumah tangga, suami maupun istri mempunyai kewajibannya masing-masing. Apalagi bagi ibu rumah tangga yang harus dirumah mengurus anak sedankan suami harus bekerja mencari nafkah bagi keluarganya. Namun disaat krisis nya lapangan pekerjaan membuat beberapa orang sulit untuk mendapakan pekerjaan. Akhirnya terjadilah penggangguran yang dimana memang orang sulit mendapatkan kerja, sengaja tidak mau bekerja atau sedang mencari pekerjaan.


Namun karena pengangguran bisa menjadi pemicu utama adanya kekerasan dalam rumah tangga / KDRT. Selama kepala keluarga masih berstatus pengangguan maka akan lebih banyak menghabiskan waktu lebih lama dirumah. Ternyata menghabiskan waktu bersama pasangan dan selalu melihat kehadirannya selama 24 jam ternyata rentan memicu konflik rumah tangga. Ketegangan emosi dengan pasangan bisa saja terjadi akibat tingkat stres yang tinggi selama masa pengangguran karantina dirumah. Keributan-keributan tersebut bisa menimbulkan ketidakharmonisan yang mungkin berujung pada perceraian.


Masalah finansial ini bisa menjadi pemicu utama dari konflik rumah tangga. Sementara kebutuhan rumah tangga ketika seluruh anggota keluarga ada di rumah justru meningkat. hubungan semakin renggang. Belum lagi keributan yang memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Dalam rumah tangga, dampak buruknya jika tidak bisa disikapi dengan kepala dingin dan mencari jalan keluar yang baik, pasangan suami istri memilih untuk berpisah atau membiarkan kondisi tidak harmonis ini berlarut-larut sehingga hubungan semakin renggang. Bahkan yang parahnya akan terjadi kekerasan kepada ank serta istri.



Penulis : Stella Bella


0 views0 comments

Commenti


Post: Blog2_Post
bottom of page