top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Pasanganmu melakukan tindakan Abuse? Jangan takut! SIAP – SIAP KENA PASAL INI!


Sumber : HukumOnline – Basuki Rahmat

Jakarta – Ladies! Tentunya kamu tidak asing dengan kata – kata “penganiayaan”. Mungkin kamu memiliki pasangan yang pernah melakukan kekerasan terhadap kamu. atau kamu memiliki kerabat, keluarga dan sebagainya yang pernah mengalami tindakan abuse dari pasangannya? Jangan khawatir, selain kamu bisa minta pertolongan kamu juga menjerat pelaku kekerasan loh. Banyak kategori – kategori dari kekerasan yang terjadi. Masing – masing kategori kekerasan memiliki pasal yang berbeda – beda.

Jika usia kamu sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum kamu dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), yang berbunyi:

Pasal 76C UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tapi, jika usia kamu adalah 18 tahun atau lebih, maka kamu dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat ada 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:

1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);

2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan

3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Kamu memang dapat melaporkan pasangan kamu ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar kamu, tetapi hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh kamu karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar kamu memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada kamu atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar kamu (bukan tujuan dari pasangan kamu).

Perlu Anda ketahui juga, jika pacar kamu masih berusia di bawah 18 tahun, yang mana berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

0 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page