top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Kamu terkena Kekerasan? Jangan Takut Ini Hukuman Untuk Pelaku!


Sumber : Pinterest – Palu Hakim

Jakarta – Ladies! Kamu ngga perlu takut jika kamu mengalami kekerasan oleh pasangan kamu maupun bukan pasangan kamu. ada hukuman yang bisa menjerat pelaku kekerasan loh! Kamu juga harus mengetahui bentuk kekerasan fisiknya dan hukumannya. Kekerasan sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menjelaskan, kebijakan pemerintah mengenai kekerasan ialah masih zero tolerance yang berarti kekerasan sekecil apa pun tetap termasuk kekerasan. Hukum itu sudah berlaku sejak tahun 1995-an.

Mari kita simak beberapa kekerasan yang bisa terjadi dan hukumannya!



1. Kekerasan Ringan

Yang termasuk kekerasan ringan berarti tidak membuat seseorang terhambat melakukan aktivitasnya, seperti mencubit atau memukul yang tidak menimbulkan pasangan cedera. "Kalau dicubit biru dia masih bisa (beraktivitas) itu masuk ringan," ujar Nurherwati.

Hukuman untuk kekerasan fisik ringan paling lama tiga bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Hal ini tercantum dalam pasal 352 KUHP.

2. Kekerasan Sedang

Kekerasan sedang adalah jika kekerasan fisik menyebabkan seseorang masuk rumah sakit tapi tidak membuat dia cacat itu termasuk sedang. "Kalau yang sedang itu sakit tapi terus butuh perawatan khusus. Hukum yang berlaku untuk kekerasan sedang paling lama lima tahun penjara. Terdapat dalam pasal 351 KUHP.

3. Kekerasan Berat

Kekerasan berat merupakan kekerasan yang bisa membuat pasangan cacat fisik. Nurherwati mencontohkan, bila seorang penjahit dicubit sampai tangannya bengkak sehingga tak bisa menggunakan tangan lagi untuk menjahit tergolong kekerasan berat.

"Meskipun dia ibu rumah tangga dan tak bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu rumah tangga masuk ke berat," ujarnya. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun.


4. Kekerasan yang Sebabkan Kematian

Kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dapat diancam penjara paling lama 15 tahun. Hal ini disebutkan dalam KUHP pasal 355.

Nah itu dia ladies bentuk kekerasan yang harus kamu ketahui! Dan apabila kamu atau kerabat kamu pernah mengalami hal yang diatas ini tentu kamu wajib lapor ya.






Penulis : Cut Zahra

Sumber : Perempuan Wajib Tahu! 4 Bentuk Kekerasan Fisik & Hukumnya. (2020). from https://wolipop.detik.com/love/d-2158790/perempuan-wajib-tahu-4-bentuk-kekerasan-fisik--hukumnya

0 views0 comments

댓글


Post: Blog2_Post
bottom of page