top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

BE CAREFUL! Prostitusi = Women Abuse


Sumber : Pinterest - AvvoStories

Jakarta – Tentunya kalian tidak asing dengan kata – kata “Prostitusi”. Ya benar di Indonesia sendiripun banyak kasus – kasus prostitusi yang telah terjadi. Mulai dari kalangan bawah hingga menengah keatas. Tidak hanya masyarakat biasa saja, artis dan pengusaha pun pernah diberitakan di media – media online. Tetapi apakah wajar media – media tersebut menyebarkan kasus – kasus prostitusi tanpa mensamarkan nama ataupun wajah? Tentunya media punya kode etik tersendiri. Tetapi memang dalam hal ini jika kasus tersebut diumbar tanpa persetujuan pihak yang terduga sebagai korban memang sunggu tidak pantas.

Komnas perempuan mendapat protes dari masyarakat yang menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka. Betul memang ini tidak pantas. Komnas Perempuan telah melakukan sejumlah pemantauan dan pendokumentasian tentang berbagai konteks Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang berhubungan dengan industri prostitusi atau perempuan yang dilacurkan. Mereka adalah perempuan korban perdagangan orang, perempuan dalam kemiskinan, korban eksploitasi orang-orang dekat, serta perempuan dalam jeratan mucikari, bahkan bagian dari gratifikasi seksual. Sekalipun dalam level artis, kerentanan itu bisa kerap terjadi.

Prostitusi online juga di khawatirkan sebagai bentuk perpindahan dan perluasan lokus dari prostitusi offline. Prostitusi online menyangkut soal cyber crime yang berbasis kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus revenge porn yang diartikan sebagai balas dendam bernuansa pornografi yang dapat berupa distribusi image atau percakapan tanpa seizin yang bersangkutan. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2018 pengaduan langsung menyangkut revenge porn ini semakin kompleks.

Tidak sedikit juga yang menjadi korban femicide (dibunuh karena dia perempuan) atau mengalami kematian gradual karena kerusakan alat reproduksi. Dan Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan.

Pemberitaan di media seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban pantas menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi. Padahal tidak seperti itu. Hal – hal seperti ini sangat disayangkan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan telah menyatakan beberapa sikap seperti :


- penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan  prostitusi online yang dilakukan


- pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online


- media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan  cenderung menyalahkan perempuan


- masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban eksploitasi industri hiburan


- Semua pihak agar lebih kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual,  dimana banyak perempuan ditipu, diperjual belikan, tidak sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan  yang menjadi “pekerja seks” sehingga mereka rentan dipidana / dikriminalisasi

Nah jadi semoga saja setelah pernyataan Komnas Perempuan diatas, media tidak mengumbar – umbar lagi ya korban dari kasus tersebut dan juga yang mesti diingat bahwa prostitusi ini menjadi bagian kekerasan terhadap wanita loh.









Sumber : Komnas Perempuan: Prostitusi Online adalah Jeratan Kekerasan Seksual. (2020). from https://buruh.co/komnas-perempuan-prostitusi-online-adalah-jeratan-kekerasan-seksual/

0 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page