top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Anak Di Indonesia Belum Di Lindungi?


Sumber : Pexels – Guduru Ajay

Jakarta – Hari Anak Nasional berada di tanggal 23 Juli. Setiap tanggal itu kita memperingati HAN. Anak – anak di Indonesia tentu harus kita lindungi dari segala aspek. pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga harus mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.

Di Indonesia, perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas empat pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Sudah ada UU yang mengatur perlindungan anak, akan tetapi seiring berjalan waktu hukum itu kurang efektif karena masih banyaknya kasus – kasus yang negatif terkait anak – anak Indonesia. Contohnya seperti eksploitasi ekonomi dan seksual anak, anak diperdagangkan, menjadi pekerja seksual, senjata dan masih banyak yang lainnya. Tentu dari sini dapat dilihat bahwa perlindungan anak masih belum efektif. Meskipun sudah UU yang mengatur tetapi masih banyak juga kejahatan seksual yang dialami anak – anak. Tentu kita sangat prihatin dengan kondisi yang seperti ini.

Masalah perlindungan anak kini menjadi perhatian utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan perlindungan anak sangat beragam, mulai dari kemiskinan, kepemilikan akta kelahiran, partisipasi anak, hingga kekerasan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak diperlukan karena anak merupakan aset pembangunan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah perlu berinvestasi secara intensif pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak. Di bidang kesehatan, kondisi tumbuh kembang anak sangat terkait dengan kesehatan dan nutrisi yang diperlukan, pendidikan dan kesejahteraan anak, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, serta faktor-faktor lainnya.

Situasi selagi pandemi Covid-19 sendiri dapat dikategorikan sebagai situasi khusus yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Tugas ini diamanatkan dalam Pasal 59 UU 35/2014 yang mengatur lima belas jenis perlindungan khusus bagi anak Indonesia.

Lima belas jenis situasi tersebut yaitu :

1. Anak dalam situasi darurat

2. Anak yang berhadapan dengan hukum

3. Anak kelompok minoritas dan terisolasi

4. Anak dengan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual

5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

6. Anak yang menjadi korban pornografi

7. Anak dengan HIV/AIDS

8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan

9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis

10. Anak korban kejahatan seksual

11. Anak korban jaringan terorisme

12. Anak penyandang disabilitas

13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran

14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang

15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya

Perlindungan khusus seperti di atas ini dilakukan dengan cara penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Penulis : Cut Zahra

Sumber : Hak, Perlindungan, dan Persoalan Anak di Indonesia. (2020)., from https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/hak-perlindungan-dan-persoalan-anak-di-indonesia

1 view0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page