top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

Anak Bunuh Ayah Tiri, SALAHKAH?


Sumber : Pinterest – Luis Guardado

Jakarta – Sudah banyak sekali kasus – kasus yang terjadi antara anak dengan orang tua yang bukan sedarah. Entah itu pembunuhan, kekerasan, pelecehan dan sebagainya. Tetapi kali ini berita dihebohkan karena seorang anak membunuh ayah tirinya. Seorang pemuda inisial J nekat membunuh ayah tirinya bernama Johan Saputra (49). Pemuda berusia 18 tahun ini mengakui membunuhnya karena kesal korban telah dua kali memperkosa adiknya. Hal itu terungkap setelah pelaku J, warga Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diamankan di Mapolres Musi Rawas pada Sabtu (1/8/2020).

Pelaku pembunuhan ini merupakan anak tiri korban. Berdasarkan pengakuannya, pelaku kesal lantaran korban telah dua kali memperkosa adiknya. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia menusuk ayah tirinya dengan sebilah pisau hingga tewas. Kejadian itu bermula saat istri korban, Suryana (48) yang tidak lain adalah ibu kandung pelaku bersama rekannya dan pelaku hendak pergi ke Polsek Muara Lakitan. Mereka ingin ke kantor polisi setempat untuk melaporkan korban karena sebelumnya telah sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu pelaku.

Menurut informasi yang didapatkan bahwa dalam perjalanan, korban mencegat kendaraan mereka di depan warung milik warga Desa Prabumulih II. Di sanalah terjadi keributan antara pelaku dan korban. Karena emosi dan kesal lantaran kerap menganiaya ibu dan meperkosa adiknya, pelaku langsung meusukkan senjata tajam berupa pisau ke bagian dada kiri korban. Pada saat itu Korban yang berusaha lari terus dikejar pelaku hingga ditusuk kembali di bagian kaki korban. Akibatnya korban tewas di lokasi, sedangkan pelaku melarikan diri.

Mendapat laporan kejadian itu, anggota Polsek Muara Lakitan beraama Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung mengejar pelaku yang telah melarikan diri hingga akhirnya bisa diamankan. Dan barang bukti juga sudah diamankan. Tetapi dalam kasus ini, tersangka J terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Nah dari berita ini apakah kalian setuju dengan jeratan hukuman yang diberlakukan kepada pelaku? Atau justru kalian merasa tidak setuju? Memang sulit untuk memikirkannya, di satu sisi pelaku bersalah karena telah membunuh seseorang, tetapi di satu sisi lain perbuatan korban pun tidak bisa dibenarkan sedikitpun. Bagaimana menurut kalian, apakah ini Adil?

Penulis : Cut Zahra

Sumber : Pemuda Ini Bunuh Ayah Tiri karena Dua Kali Perkosa Adiknya. (2020). from https://www.suara.com/news/2020/08/01/182547/pemuda-ini-bunuh-ayah-tiri-karena-dua-kali-perkosa-adiknya?page=2

1 view0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page