top of page
Search
  • Writer's pictureWomen In Power

ALASAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL SULIT UNTUK SPEAK UP!


Sumber Foto : Freepik

Jakarta – Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan yang paling sering terjadi pada saat pandemi terbagi menjadi 5 jenis yaitu, pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga, cyber crime, perbudakan seksual dan kekerasan dalam berpacaran.


Meskipun adanya penurunan kasus, hal tersebut menyebabkan karena adanya kesulitan dalam melapor kejadian dari para korban.


Terdapat beberapa alasan mengapa korban kekerasan seksual masih sulit untuk speak up dan melaporkan kepada pihak yang berwajib:

1. Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dianggap tidak cukup bukti sehingga tidak mendapat respon yang cepat.

2. Mendapat pertanyaan yang justru membangun kembali trauma para korban

3. Victim blaming terhadap korban kekerasan seksual

4. Belum adanya hukum yang memadai untuk menangani berbagai kasus kekerasan seksual

5. Masyarakat menganggap kekerasan seksual yang terjadi adalah aib bagi diri sendiri dan keluarga.


Dengan berbagai alasan tersebut membuat korban menjadi lebih merasa tidak dipedulikan oleh negara atau orang – orang yang berada disekitarnya. Hal ini yang membuat korban kekerasan memiliki masalah kesehatan yang perlu bantu.


Pada saat inilah perlu adanya dukungan orang terdekat terhadap korban kekerasan. Sehingga korban tidak lagi merasa sendiri dan takut pada kehidupannya untuk melawan pelaku – pelaku kekerasan dan trauma yang sedang dialami.


Mulai saat ini kita tidak perlu memikirkan hal negatif yang orang lain katakan kepada kita. Jangan takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib untuk mengatakan bahwa anda adalah korban dari kekerasan.


Apapun yang terjadii kepada anda saat ini sangatlah penting dan berharga. Berharga untuk membantu orang lain yang mengalami hal serupa dengan anda untuk membangun semangat dan percaya diri mereka untuk kembali bangkit menjalani kehidupan mereka.


Hal tersebutlah yang seharusnya menjadi tolak ukur bagi pemerintahan untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar dapat dijadikan sebagai pelindung untuk para korban kekerasan.

Penulis: Gita Natasha

Sumber : Instagram Yayasan Pulih


0 views0 comments

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page